Perhimpunan BMT Indonesia
Asosiasi nasional yang menaungi, mengoordinasikan, dan mengakselerasi kemajuan Baitul Maal wat Tamwil di seluruh Indonesia — demi tata kelola yang kuat, kepatuhan syariah yang murni, dan kemandirian ekonomi umat.
Profil & Sejarah
Mengenal PBMT Indonesia
Perhimpunan BMT Indonesia (PBMT Indonesia) merupakan asosiasi BMT yang perlu mendapat perhatian khusus di antara asosiasi-asosiasi yang lain. Lembaga ini hadir sebagai wadah khusus yang menaungi, mengembangkan, serta mengoordinasikan potensi yang ada dalam suatu jejaring BMT dari berbagai latar belakang secara solid, independen, dan dikelola secara profesional.
Jejaring Pemberdayaan Nasional
Pondasi & Sejarah Pergerakan BMT
Sejarah dan Latar Belakang Pendirian
Kehadiran PBMT Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran Dompet Dhuafa (DD) yang telah menyelenggarakan beberapa diklat tentang BMT serta melakukan pembinaan secara serius dan terus-menerus. Salah satunya dilakukan melalui pengembangan sistem penataan jaringan, di mana setiap wilayah yang telah berdiri tiga BMT dibentuk Forum Ekonomi Syariah (FES) yang berfungsi koordinatif, konsultatif, dan informatif hingga terbentuk 13 FES di 11 Provinsi. Setelah itu dibentuk organisasi induk bernama KOFESMID (Koperasi Forum Ekonomi Syariah Mitra DD). Karena KOFESMID mengalami pasang surut dalam menjalankan agenda pembinaan, Manajemen DD membenahi konsep dan mengalihkan pengelolaan jaringan BMT mitra ke CDC (Community Development Circle) hingga akhir tahun 2004.
Pada awal tahun 2005, Manajemen DD bersama pegiat BMT mengevaluasi perjalanan BMT secara menyeluruh berdasarkan catatan kritis selama pembinaan dan rekomendasi berbagai pertemuan, seperti Rakorwil se-Jawa Tengah, Workshop BMT Nasional di Pemalang, Rapat Konsolidasi PINBUK dan BMT di Semarang, Rakernas di Batam, serta pertemuan di Jakarta dan Jawa Timur. Evaluasi tersebut menyimpulkan bahwa berbagai keputusan perbaikan BMT selalu kandas dan mandul dalam implementasi, sehingga disepakati perlunya perhimpunan khusus yang lebih solid dan independen.
"PBMT Indonesia awalnya diprakarsai oleh 12 BMT, lalu disetujui dan dideklarasikan secara resmi oleh 96 BMT pada 14 Juni 2005 di Jakarta, bertepatan dengan acara Sharia Microfinance Summit 2005."
Ide pendirian ini kemudian dibahas serius dalam dua pertemuan, yakni di Yogyakarta pada 29 Maret 2005 dan di Jakarta pada 13 April 2005.
Komitmen Penguatan dan Pengembangan
PBMT Indonesia kini tumbuh dan berkembang dengan tetap berpegang pada komitmen penguatan dan pengembangan BMT. Penguatan merupakan agenda perbaikan terus-menerus pada indikator internal agar BMT mampu mengatasi kelemahan internal, menangkap peluang, mengoptimalkan kesempatan tumbuh, serta mengatasi berbagai ancaman. Sedangkan pengembangan berfokus pada peningkatan peran dan kemanfaatan BMT bagi masyarakat yang terlihat dari semakin membesarnya kapasitas BMT, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Penguatan & Kemandirian Berkelanjutan
Standar Keanggotaan dan Good BMT Governance
Seleksi dan prasyarat ketat diterapkan untuk menjaga kualitas anggota. BMT yang belum memenuhi kriteria akan ditempatkan sebagai calon anggota untuk menerima pendampingan dan upgrading, dengan pertimbangan utama pada aspek kepatuhan syariah (sharia compliance), manajemen, dan keuangan.
PBMT Indonesia juga menegakkan disiplin organisasi dengan menurunkan status anggota menjadi calon anggota apabila mengabaikan disiplin pengelolaan yang baik (Good BMT Governance), bahkan dapat mengeluarkan BMT yang tidak patuh dari keanggotaan.
Proses Seleksi & Pendampingan Anggota
Arah & Komitmen
Visi & Misi Perhimpunan BMT Indonesia
Visi
“Menjadi lembaga utama dalam pengembangan BMT sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang bercirikan masyarakat produktif, sejahtera dan diberkahi Allah Subhanahu Wa Ta’ala.”
Misi
Terciptanya struktur dan kinerja usaha BMT yang sehat dan kuat yang mampu menjawab tantangan ekonomi, sosial, teknologi, dan lingkungan hidup;
Terbentuknya sistem dan tata kelola keuangan berbasis prinsip-prinsip syariah yang konsisten dan konsekuen;
Terciptanya tata kelola BMT yang baik (Good BMT Governance) melalui sistem pengaturan dan pengawasan BMT yang efektif dan efisien;
Terwujudnya infrastruktur lembaga yang lengkap dan dapat mendukung efektivitas dan efisiensi operasional BMT;
Terwujudnya infrastruktur yang menopang eksistensi BMT sebagai gerakan dakwah dan sosial;
Terwujudnya partisipasi optimal dari seluruh anggota dalam menjalankan agenda-agenda BMT;
Terwujudnya masyarakat Muslim yang tangguh dan kuat dalam mendorong pemberdayaan umat;
Beroperasinya sistem keuangan syariah nasional yang kokoh.
Bagan Kepengurusan
Struktur Organisasi PBMT Indonesia
Bagan hierarki kepemimpinan nasional, dewan pengawas syariah, serta dewan pengurus pusat.
Arah & Kebijakan Strategis
Tujuh Pilar Haluan PBMT Indonesia
Tujuh pilar merupakan sasaran yang ingin dicapai guna mempermudah pencapaian Visi Haluan BMT 2045 untuk kemudian diterjemahkan dalam arah dan kebijakan PBMT Indonesia.
Terwujudnya tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap prinsip syariah;
Terciptanya pengelolaan BMT yang profesional dalam rangka memperkuat kondisi internal BMT;
Operasionalnya sistem pengaturan dan pengawasan BMT yang efektif, efisien, dan berkelanjutan;
Terbangunnya struktur usaha BMT yang sehat dan kuat, sehingga mampu menjawab tantangan ekonomi, sosial, teknologi, dan lingkungan hidup;
Tersedianya infrastruktur yang lengkap dan dikelola dengan profesional bagi kepentingan tumbuh kembang industri dan gerakan BMT;
Terciptanya usaha BMT yang terintegrasi kuat dengan perekonomian rakyat, sehingga mampu menjadi salah satu pemelihara kestabilan sistem keuangan nasional dan sokoguru perekonomian nasional;
Tercapainya upaya pemberdayaan masyarakat miskin sehingga menjadi sejahtera.
